Tampilkan postingan dengan label Daftar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daftar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 November 2013

Daftar pencetak gol Liga Utama Inggris

Pemain Manchester City Sergio Aguero termasuk di antara pemain yang menempati posisi paling atas dalam daftar pencetak gol paling banyak dalam pertandingan Liga Utama Inggris hingga Minggu (10/11).(REUTERS / Osman Orsal)

London (ANTARA News) - Berikut para pencetak gol dalam kompetisi sepak bola Liga Utama Inggris hingga pertandingan Minggu malam waktu setempat seperti dilansir kantor berita AFP.

8: Aguero (Man City), Sturridge (Liverpool), Suarez (Liverpool)

7: Remy (Newcastle), van Persie (Man Utd)

6: Ramsey (Arsenal)

5: Giroud (Arsenal), Lukaku (Everton), Rooney (Man Utd), Y. Toure (Man City)

4: Benteke (Aston Villa), Bonyi (Swansea), Hazard (Chelsea), Lambert (Southampton), Negredo (Man City), Oscar Chelsea), Soldado (Tottenham)

3: Brady (Hull), Dzeko (Man City), Lallana (Southampton), Morrison (West Ham), Rodriguez (Southampton), Sigurdsson (Tottenham), Silva (Man City).

(Uu.A008)


View the original article here

Jumat, 08 November 2013

Ini Daftar Anggota DPR Terjerat Korupsi yang Terima Uang Pensiun

VIVAnews – Badan Kehormatan DPR tak bisa berbuat apa-apa terkait anggota DPR terpidana kasus korupsi yang tetap mendapat uang pensiun seumur hidup. Ini karena Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengatur seluruh mantan anggota DPR berhak menerima uang penisun.

“Kami hanya melaksanakan aturan dan UU MD3. Ini urusan administrasi negara,” kata anggota BK DPR Ali Maschan Moesa. Para anggota DPR yang terjerat korupsi itu tetap menikmati uang pensiun selama mengundurkan diri dan tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR.

Ali Machsan Moesa mengatakan, rata-rata anggota DPR yang terjerat perkara hukum buru-buru mengundurkan diri sebelum dipecat dengan tidak hormat. Untuk itu saat ini DPR tengah merevisi UU MD3. Tetapi Ali tidak tahu apakah soal dana pensiun ini termasuk pasal yang direvisi atau tidak.

“Kalau ada LSM yang akan memberikan masukan, masih bisa. Revisi UU ini belum masuk program legislasi nasional sehingga teman-teman LSM yang mau berikan masukan, kami persilakan,” kata Ali.

Ali menyadari aturan dana pensiun bagi anggota DPR harus diperketat. Misalnya, anggota Dewan yang mengundurkan diri karena kasus korupsi tak perlu lagi mendapat dana pensiun meskipun belum dipecat secara tidak hormat.

Beberapa anggota DPR terpidana korupsi yang menerima dana pensiun semur hidup misalnya, Panda Nababan dari Fraksi PDIP yang menjadi terpidana kasus cek pelawat, Arsyad Syam dari Fraksi Demokrat yang menjadi terpidana kasus proyek pengadaan PLTD Sungai Bahar Jambi tahun 2004, Wa Ode Nurhayati dari Fraksi PAN yang menjadi terpidana kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah, dan Muhammad Nazarudin dari Fraksi Demokrat yang menjadi terpidana kasus Wima Atlet.

Sementara anggota DPR yang akan dipecat secara tidak hormat tapi mengundurkan diri sebelum putusan adalah Arifinto dari Fraksi PKS yang terkena kasus menonton video porno saat sidang paripurna DPR, dan Ketua Fraksi Gerindra Widjono Hardjanto yang suka membolos. “Semua anggota DPR ini berhak mendapat pensiun,” kata Ali.

Sementara untuk Zulkarnaen Djabar dari Fraksi Golkar yang merupakan terdakwa kasus Alquran, dan Angelina Sondakh dari Fraksi Demokrat yang menjadi terpidana kasus pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenporabelum, belum dipecat sebagai anggota DPR karena kasus hukumnya masih berjalan. Keduanya kini berstatus diberhentikan sementara sebagai anggota DPR. “Djabar dan Angelina dapat gaji pokok. Menungu keputusan tetap MA nanti,” kata Ali. (sj)


View the original article here

"Kisruh Daftar Pemilih karena Sidalih dan e-KTP Gagal"

VIVAnews - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) turut menyoroti persoalan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Ketua Formappi, Sebastian Salang, kisruh DPT tidak lepas dari kegagalan dua proyek besar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU.

"Kekisruhan karena dua proyek e-KTP dan Sidalih (sistem informasi data pemilih) tidak sinergi. Keduanya malah mengklaim yang paling valid," kata Sebastian di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 7 November 2013.

Sebastian menyayangkan sikap Kemendagri dan KPU yang sama-sama saling membanggakan proyek mereka tersebut. Namun kenyataannya tidak banyak membantu dalam penyusunan daftar pemilih yang tanpa masalah. "Kalau mereka berkoordinasi sejak awal maka akan diketahui persoalan-persoalan yang sekarang mengemuka seperti NIK atau data pemilih ganda."

Sebastian melanjutkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berbasis pada e-KTP diserahkan Kemendagri kepada KPU sudah sejak lama. Seharusnya KPU melakukan validasi dan mendeteksi masalah dari awal. "Namun mendekati penetapan baru diungkapkan," katanya.

Lebih lanjut, Sebastian mengatakan pihak yang dapat menjembatani jarak antara KPU dengan Kemendagri adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun sayangnya, ia menilai lembaga itu juga lemah dalam melakukan tugas pengawasan.

"Proyek Kemendagri dan KPU sudah lama. Kalau Bawaslu tahu kerjanya, seharusnya melakukan pemeriksaan. Mereka malah ikut-ikut mendukung KPU," katanya.

Oleh karena itu, Sebastian mendesak DPR yang turut menandatangani proyek e-KTP harus mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban Kemendagri. Sebab, proyek itu bernilai miliaran rupiah.

"Jika DPT gagal tidak mungkin pemilu berkualitas. Elite DPR, DPRD, dan presiden juga tidak berkualitas," katanya. (eh)


View the original article here