Jumat, 22 Februari 2013

Anas Tersangka, PB HMI: Serahkan ke Proses Hukum

Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiwa Islam (PB HMI) menanggapi ditetapkannya Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi Hambalang. PB HMI meminta kadernya untuk menahan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. "Meminta seluruh Kader, Alumni HMI dan simpatisan Anas Urbaningrum agar menahan diri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Baiknya proses ini kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia," kata Sekjen PB HMI (MPO) Herman Haeruddin dalam rilis persnya, Jumat (22/2/2013) malam. Herman beranggapan apa yang menimpa Anas harus dilihat sebagai kasus pribadi. Tidak ada menurutnya, keterkaitan dengan HMI secara institusi kelembagaan. "Tidak perlu ada yang melibatkan kasus ini dengan HMI secara institusi kelembagaan," imbuh Herman. Anas Urbaningrum yang juga bekas ketua PB HMI Periode 1997-1999 ditetapkan tersangka oleh KPK per 22 Januari 2013. Anas terseret kasus korupsi pembangunan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar