Tampilkan postingan dengan label Semua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semua. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 November 2013

Presiden minta semua pihak jaga iklim investasi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Para gubernur, bupati dan walikota saya harap juga terus bekerja penuh untuk jaga pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan,"
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak bekerja keras menjaga iklim investasi guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global. 

"BPS telah mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2013 sebesar 5,62 persen sehingga kumulatif sampai kuartal III ekonomi kita tumbuh 5,83 persen," kata Presiden dalam akun twitternya @SBYudhoyono yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu.

Presiden mengatakan angka yang dikeluarkan oleh BPS itu sudah diperkirakan dan sejalan dengan perlambatan perekonomian global.

"Investasi harus terus kita galakkan. Saya minta cegah dan hilangkan hambatan investasi di pusat dan daerah. Beri kemudahan perizinan," katanya.

Kepala Negara mengatakan belaja negara di pusat dan daerah juga harus dilaksanakan tepat waktu, jangan terlambat. Sementara BPK, BPKP dan UKP4 harus terus mengawasi penggunaan uang negara tersebut.

"Daya beli masyarakat perlu dijaga. Bantuan untuk kaum miskin dan kurang mampu harus berjalan dengan baik," tegasnya.

Untuk menopang program itu, Presiden mengatakan penciptaan lapangan kerja harus terus dilakukan. Program KUR dan PNPM serta pembangunan infrastruktur juga harus terus ditingkatkan.

"Para gubernur, bupati dan walikota saya harap juga terus bekerja penuh untuk jaga pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Presiden.

Kepala Negara berkeyakinan bila semua pihak menjalankan tugasnya masing-masing maka ekonomi nasional akan tetap terjaga serta bisa menahan dampak krisis ekonomi global yang saat ini masih terjadi. (P008/A039)


View the original article here

Jumat, 08 November 2013

Eva-PDIP: Tidak Fair Koruptor Diambil Semua Haknya

VIVAnews - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari meminta agar masyarakat tidak terus menerus menghakimi para koruptor dan mencabut semua haknya.

"Jangan semangat "menghabisi" nggak fair dong, sesuai pidana saja, bertanggungjawab atas tindakan korupsinya jangan lalu hak yang lain dicabut juga," kata Eva dalam pesan singkatnya, Jumat 8 November 2013.

Tapi, kata dia, pemberlakukan semua peraturan termasuk menerima uang pensiun, berlaku untuk semua orang, termasuk anggota DPR yang menjadi terpidana korupsi.

"Jangan orang per orang, sesuai aturan. Jangan lupa aturan yang sama juga untuk presiden, termasuk Suharto, Bapak KKN," ujar dia.

Selain itu, peraturan itu juga berlaku untuk Duta Besar dan Menteri yang dibui karena kasus korupsi. Sebab, sekecil apapun kontribusi mereka, harus tetap dihargai. 

"Kan korupsinya sudah diadili, dihukum bui. Tapi kan tidak menghilangkan fakta pengabdian mereka," kata politisi PDIP itu.

Sebelumnya Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengatakan anggota dewan yang terkena kasus korupsi tetapi masih mendapat uang pensiun, merupakan kesalahan sistem dan adanya tekanan publik. Sehingga, anggota dewan yang baru terindikasi korupsi, mengajukan pengunduran diri.

"Itu kesalahan mekanisme, karena tekanan publik mereka mengajukan surat permintaan berhenti, padahal kasusnya masih berjalan dan belum inkracht," kata Marzuki dalam pesan singkatnya, Jumat 8 November 2013.

Menurutnya, Badan Kehormatan DPR seharusnya bisa mengatasi masalah ini, dengan melakukan penyidikan sendiri, apakah anggota dewan itu melanggar kode etik seperti korupsi. Jika terbukti melanggar kode etik, maka bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat tanpa menunggu keputusan inkracht pengadilan.

"Kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," ujar dia. Marzuki menegaskan, DPR tidak bisa merevisi peraturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi anggota dewan yang mengundurkan diri karena kasus hukum otomatis tidak mendapatkan uang pensiun. (eh)


View the original article here