Rabu, 09 Januari 2013

Poempida: Pengesahan PP Tembakau Bukan Proritas UU Kesehatan

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang dampak tembakau. Namun pengesahan itu disebut tidak mewakili semangat pemerintah yang selama ini didengungkan yaitu “ Pro Poor, Pro Job and Pro Growth ”. "Saya melihat, keputusan Presiden untuk mensahkan PP tentang tembakau ini sangat tidak sejalan dengan semangat Pembangunan yangg didengungkan oleh Pemerintah sendiri yaitu 'Pro Poor, Pro Job and Pro Growth'," ujar anggota DPR Komisi IX Pomepida Hidayatullah, lewat rilisnya yang diterima detikcom, Kamis (10/1/2012). Poempida menegaskan, PP Pengamanan Zat Adiktif berupa Produk Tembakau untuk kesehatan tidak bisa dijadikan prioritas sebagai amanat UU Kesehatan. Undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 itu hanya mengamanatkan untuk pembentukan PP untuk semua Zat Adiktif. "Bukan hanya produk tembakau. Mengapa jadi produk tembakau saja yang dimunculkan?" kata Poempida. Pengesahan itu, lanjut Poempida miliki agenda khusus dan sarat dengan berbagai kepentingan kelompol tertentu dan akan merugikan pihak-pihak yang lemah yang hidup dari kegiatan industri tembakau, terutama petani tembakau. "Saya juga melihat akan ada resistensi atau pun keengganan di tingkat daerah untuk menindaklanjuti PP ini dikarenakan secara Politis, Pemda-lah yang berhadapan langsung dengan masyarakat," jelasnya. Konsekuensinya secara kebijakan, Pemerintah pun harus konsisten untuk segera mengesahkan berbagai PP sebagai amanat UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Karena kepentingan dunia kesehatan pun tidak boleh ada “penganak-emasan sektor tertentu”. "Janganlah heran jika kemudian muncul gejolak dari masyarakat dalam masalah ini. Semoga saja Pemerintah dapat menghadapinya dan tidak menjadi beban politik di kemudian hari," ucapnya. Sumber: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar