Rabu, 09 Januari 2013
Poempida: Pengesahan PP Tembakau Bukan Proritas UU Kesehatan
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor
109 tahun 2012 tentang dampak tembakau. Namun
pengesahan itu disebut tidak mewakili semangat
pemerintah yang selama ini didengungkan yaitu
“ Pro Poor, Pro Job and Pro Growth ”.
"Saya melihat, keputusan Presiden untuk
mensahkan PP tentang tembakau ini sangat tidak
sejalan dengan semangat Pembangunan yangg
didengungkan oleh
Pemerintah sendiri yaitu 'Pro Poor, Pro Job and
Pro Growth'," ujar anggota DPR Komisi IX
Pomepida Hidayatullah, lewat rilisnya yang
diterima detikcom, Kamis (10/1/2012).
Poempida menegaskan, PP Pengamanan Zat
Adiktif berupa Produk Tembakau untuk kesehatan
tidak bisa dijadikan prioritas sebagai amanat UU
Kesehatan.
Undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009
itu hanya mengamanatkan untuk pembentukan PP
untuk semua Zat Adiktif.
"Bukan hanya produk tembakau. Mengapa jadi
produk tembakau saja yang dimunculkan?" kata
Poempida.
Pengesahan itu, lanjut Poempida miliki agenda
khusus dan sarat dengan berbagai kepentingan
kelompol tertentu dan akan
merugikan pihak-pihak yang lemah yang hidup dari
kegiatan industri tembakau, terutama petani
tembakau.
"Saya juga melihat akan ada resistensi atau pun
keengganan di tingkat daerah untuk
menindaklanjuti PP ini dikarenakan secara Politis,
Pemda-lah yang
berhadapan langsung dengan masyarakat,"
jelasnya.
Konsekuensinya secara kebijakan, Pemerintah pun
harus konsisten untuk segera mengesahkan
berbagai PP sebagai amanat UU Kesehatan No. 36
Tahun 2009.
Karena kepentingan dunia kesehatan pun tidak
boleh ada “penganak-emasan sektor tertentu”.
"Janganlah heran jika kemudian muncul gejolak
dari masyarakat dalam masalah ini. Semoga saja
Pemerintah dapat menghadapinya dan tidak
menjadi beban
politik di kemudian hari," ucapnya.
Sumber: detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar