Jumat, 11 Januari 2013

PT CPI: Tidak Ada Tindak Kriminal dalam Proyek Bioremediasi

Jakarta - Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Hamid Batubara, mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan sidang kasus ini sebagai perkara pidana. Hamid menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, cermat dan alat bukti yang tidak lengkap. "Dalam pandangan kami, JPU tidak dapat menunjukkan dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap serta bukti adanya kerugian Negara atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawan CPI sebagaimana keputusan majelis hakim pada praperadilan," kata Hamid, berdasarkan rilis yang diterima detikcom, Sabtu (12/1/2013). Hamid mengkalim proyek bioremediasi merupakan proyek yang telah disetujui pemerintah Indonesia berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) yang diatur oleh hukum perdata yang menjadi landasan operasi CPI. “Meskipun demikian kami akan terus bekerjasama dengan Kejagung dan pengadilan serta proses hukum yang berlangsung. Kami tetap yakin bahwa peninjauan yang obyektif atas fakta-fakta akan membuktikan bahwa tidak ada kasus kriminal dalam proyek ini,” ujar Hamid. Business unit managing director Chevron IndoAsia, Jeff Shellebarger, menyatakan pihaknya tetap menghormati otoritas yang berwenang. Namun tetap memastikan hak-hak karyawannya terlindungi. "Kami menghormati otoritas yang berwenang. Kami akan terus menggunakan semua sumberdaya untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan kami sebagai warga Negara Indonesia tetap terlindungi dan kami akan terus mempertahankan reputasi perusahaan," terang Jeff.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar