
Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiwa
Islam (PB HMI) menanggapi ditetapkannya Anas
Urbaningrum sebagai tersangka korupsi
Hambalang. PB HMI meminta kadernya untuk
menahan diri dan tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum.
"Meminta seluruh Kader, Alumni HMI dan
simpatisan Anas Urbaningrum agar menahan diri
dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar
hukum. Baiknya proses ini kita serahkan kepada
proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia,"
kata Sekjen PB HMI (MPO) Herman Haeruddin
dalam rilis persnya, Jumat (22/2/2013) malam.
Herman beranggapan apa yang menimpa Anas
harus dilihat sebagai kasus pribadi. Tidak ada
menurutnya, keterkaitan dengan HMI secara
institusi kelembagaan.
"Tidak perlu ada yang melibatkan kasus ini dengan
HMI secara institusi kelembagaan," imbuh Herman.
Anas Urbaningrum yang juga bekas ketua PB HMI
Periode 1997-1999 ditetapkan tersangka oleh KPK
per 22 Januari 2013. Anas terseret kasus korupsi
pembangunan sekolah olahraga nasional di
Hambalang, Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar