
Jakarta - Presiden Direktur PT Chevron Pacific
Indonesia (PT CPI), Hamid Batubara, mengatakan,
pihaknya kecewa dengan keputusan majelis hakim
Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan sidang kasus
ini sebagai perkara pidana. Hamid menilai
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas,
cermat dan alat bukti yang tidak lengkap.
"Dalam pandangan kami, JPU tidak dapat
menunjukkan dakwaan yang jelas, cermat dan
lengkap serta bukti adanya kerugian Negara atau
tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawan
CPI sebagaimana keputusan majelis hakim pada
praperadilan," kata Hamid, berdasarkan rilis yang
diterima detikcom, Sabtu (12/1/2013).
Hamid mengkalim proyek bioremediasi merupakan
proyek yang telah disetujui pemerintah Indonesia
berdasarkan Production Sharing Contract (PSC)
yang diatur oleh hukum perdata yang menjadi
landasan operasi CPI.
“Meskipun demikian kami akan terus bekerjasama
dengan Kejagung dan pengadilan serta proses
hukum yang berlangsung. Kami tetap yakin bahwa
peninjauan yang obyektif atas fakta-fakta akan
membuktikan bahwa tidak ada kasus kriminal
dalam proyek ini,” ujar Hamid.
Business unit managing director Chevron IndoAsia,
Jeff Shellebarger, menyatakan pihaknya tetap
menghormati otoritas yang berwenang. Namun
tetap memastikan hak-hak karyawannya
terlindungi.
"Kami menghormati otoritas yang berwenang. Kami
akan terus menggunakan semua sumberdaya untuk
memastikan bahwa hak-hak karyawan kami
sebagai warga Negara Indonesia tetap terlindungi
dan kami akan terus mempertahankan reputasi
perusahaan," terang Jeff.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar