
Jakarta - Menanggapi kekecewaan Bapak
Pharinto atas penegahan kiriman pos yang
dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai
Yogyakarta terhadap barang kiriman berupa
CD Musik dengan ini kami sampaikan
tanggapan Bea Cukai Yogyakarta.
Bapak Prambudi Harianto menerima kiriman
CD musik melalui Kantor Pos Lalu Bea MPC
Plemburan Yogyakarta berdasarkan nomor
kiriman CP679980820GB sebanyak 27
keping dan nomor kiriman CC091852133US
sebanyak 47 keping.
Mengingat Paket kiriman tersebut yang
terakhir diterima di Kantor Pos tanggal 10
Desember 2012 (berdasarkan PP22a),
termasuk kategori barang larangan dan atau
pembatasan, telah diinformasikan kepada
penerima kiriman.
Hal ini supaya beliau dapat memenuhi
ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 35/M-DAG/
PER/5/2012 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/
M-DAG/PER/3/2010 tentang ketentuan
impor mesin, peralatan mesin, bahan baku,
cakram optik kosong dan cakram optik isi.
Pada prinsipnya ketentuan tsb di atas
mengatur bahwa mesin, peralatan mesin,
bahan baku, cakram optik kosong dan
cakram optik isi hanya dapat diimpor oleh
perusahaan yang telah ditetapkan sebagai
Importir Terdaftar Cakram Optik oleh
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan pasal 15 (1) f disebutkan
bahwa "Ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini tidak berlaku terhadap impor cakram
optik kosong dan cakram optik isi yang
dilakukan oleh perorangan dengan jumlah
paling banyak 10 (sepuluh) keping".
Berhubung Bapak Prambudi H bukan
sebagai Importir Terdaftar, sehingga
dikategorikan sebagai perorangan, maka
sesuai pasal 15 (1) f tersebut, atas kiriman
CD Musik tsb hanya diberikan persetujuan
pengeluaran CD masing-masing paling
banyak 10 (sepuluh) keping per kiriman
sehingga jumlah yang dapat dikeluarkan
sebanyak 20 (dua puluh) keping untuk 2
PPKP Nomor : 389/PP/YK dan Nomor 390/
PP/YK tanggal 10 Januari 2013.
Terhadap kelebihan jumlah kiriman
sebanyak 17 keping dan 37 keping
dilakukan tindakan penegahan oleh Seksi
Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC
TMP B Yogyakarta, yang selanjutnya akan
diproses sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
KPPBC TMP B Yogyakrta juga sudah
menerima surat tentang permasalahan ini
dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan DIY dan Jawa Tengah Nomor
00038/KLA/0026.2013/yg-37/IV/2013
tanggal 15 April 2013 perihal permintaan
penjelasan terkait penegahan CD Musik
yang dibeli dari luar negeri dan telah kami
jawab dengan surat Nomor S-2591/
WBC.09/KPP.MP.08/2013 tanggal 25 April
2013 hal penjelasan terkait penegahan CD
Musik dari luar negeri
Demikian penjelasan dari kami semoga
dapat dipahami
Apabila masih memerlukan penjelasan,
silakan datang langsung ke KPPBC TMP B
Yogyakarta.
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
Kantor Bea Cukai Yogyakarta
(0274) 489405
penyuluhan.bcjogja@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar