Rabu, 21 Agustus 2013

Tanggapan Bea Cukai Yogyakarta untuk Bapak Pharinto

Jakarta - Menanggapi kekecewaan Bapak Pharinto atas penegahan kiriman pos yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Yogyakarta terhadap barang kiriman berupa CD Musik dengan ini kami sampaikan tanggapan Bea Cukai Yogyakarta. Bapak Prambudi Harianto menerima kiriman CD musik melalui Kantor Pos Lalu Bea MPC Plemburan Yogyakarta berdasarkan nomor kiriman CP679980820GB sebanyak 27 keping dan nomor kiriman CC091852133US sebanyak 47 keping. Mengingat Paket kiriman tersebut yang terakhir diterima di Kantor Pos tanggal 10 Desember 2012 (berdasarkan PP22a), termasuk kategori barang larangan dan atau pembatasan, telah diinformasikan kepada penerima kiriman. Hal ini supaya beliau dapat memenuhi ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/ PER/5/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/ M-DAG/PER/3/2010 tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi. Pada prinsipnya ketentuan tsb di atas mengatur bahwa mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Berdasarkan pasal 15 (1) f disebutkan bahwa "Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor cakram optik kosong dan cakram optik isi yang dilakukan oleh perorangan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) keping". Berhubung Bapak Prambudi H bukan sebagai Importir Terdaftar, sehingga dikategorikan sebagai perorangan, maka sesuai pasal 15 (1) f tersebut, atas kiriman CD Musik tsb hanya diberikan persetujuan pengeluaran CD masing-masing paling banyak 10 (sepuluh) keping per kiriman sehingga jumlah yang dapat dikeluarkan sebanyak 20 (dua puluh) keping untuk 2 PPKP Nomor : 389/PP/YK dan Nomor 390/ PP/YK tanggal 10 Januari 2013. Terhadap kelebihan jumlah kiriman sebanyak 17 keping dan 37 keping dilakukan tindakan penegahan oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP B Yogyakarta, yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. KPPBC TMP B Yogyakrta juga sudah menerima surat tentang permasalahan ini dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan Jawa Tengah Nomor 00038/KLA/0026.2013/yg-37/IV/2013 tanggal 15 April 2013 perihal permintaan penjelasan terkait penegahan CD Musik yang dibeli dari luar negeri dan telah kami jawab dengan surat Nomor S-2591/ WBC.09/KPP.MP.08/2013 tanggal 25 April 2013 hal penjelasan terkait penegahan CD Musik dari luar negeri Demikian penjelasan dari kami semoga dapat dipahami Apabila masih memerlukan penjelasan, silakan datang langsung ke KPPBC TMP B Yogyakarta. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Yogyakarta (0274) 489405 penyuluhan.bcjogja@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar